Aktivitas Al Furqon Stop Sementara

Tunggu Hingga Fatwa MUI Keluar

Aktivitas Al Furqon Stop Sementara
Aktivitas Al Furqon Stop Sementara
Kegiatan zikir yang dilakukan di tempat tersebut dilakukan sejak 1964 lalu atau sudah jalan 47 tahun. Dirinya merupakan generasi ketiga setelah Abdul Roni bin Abdul Aziz dan diteruskan Rasul Umar yang merupakan pegawai Pertamina hingga tahun 1989 lalu. “Saya meneruskan sejak tahun 1990 lalu hingga sekarang,” ungkap Sukarman lagi.

Pihaknya mengaku, hingga saat ini masih menunggu adanya fatwa yang dkeluarkan MUI. “Sekarang kita tunggu tim dari MUI dan kita mohonkan agar secepatnya MUI mengeluarkan fatwanya,” kata Sukarman lagi.

Ia mengakui, dengan adanya hal tersebut, jemaah yang biasa melakukan zikir di tempat tersebut kondisinya biasa saja. Namun, untuk menjaga ketertiban secara umum, pihaknya meminta masyarakat sementara ini cooling down dulu. “Masyarakat banyak yang tidak tahu persis duduk permasalahannya, jadi sekarang ini menyangkut masalah zikir domainnya MUI dan masalah kriminal kewenangan kepolisian,” tukasnya.

Sementara Camat Plaju, Drs  Yunan Helmi MSi menambahkan, hadirnya pihak pemerintahan setempat mulai dari Kapolsek Plaju, AKP Oskar Heuza, Danramil, KUA, P3N penyuluh agama, lurah dan tokoh masyarakat dalam rangka silaturahmi melihat kondisi masyarakat setempat. “Kita harapkan ada suasana nyaman dan ketertiban di masyarakat umum,” ujar Yunan.

PALEMBANG – Majelis Zikir Al-Furqon,  pihak yang merasa disebutkan dan diduga sebagai aliran sesat dalam aktivitas pengajian tidak sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News