Aktivitas Al Furqon Stop Sementara

Tunggu Hingga Fatwa MUI Keluar

Aktivitas Al Furqon Stop Sementara
Aktivitas Al Furqon Stop Sementara
Ia mengakui, kedatangan pihaknya atas keinginan sendiri dan sementara ini diminta agar tak ada kegiatan zikir yang dilakukan dikediaman tersebut. “Silahkan jamaah melakukan zikir dikediaman masing-masing sampai adanya fatwa MUI,” tukasnya.(mg44)
Berita Selanjutnya:
Buaya Liar Muncul di Batam

PALEMBANG – Majelis Zikir Al-Furqon,  pihak yang merasa disebutkan dan diduga sebagai aliran sesat dalam aktivitas pengajian tidak sesuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News