Aktivitas ASN Dimulainya New Normal di Garut
jpnn.com, GARUT - Pemkab Garut, Jawa Barat, memberlakukan adaptasi normal baru atau new normal secara bertahap, dimulai dengan kembalinya aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di setiap perkantoran pada Jumat (5/6).
"Jadi new normal (normal baru) di Kabupaten Garut yang direncanakan tanggal 5 (Juni 2020, red) sesuai dengan masuknya para ASN ke kantor, setelah itu dilakukan secara bertahap," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Kamis (4/6).
Pemkab Garut sudah melakukan persiapan hal tersebut secara bertahap dan terus menyosialisasikan tentang akan diberlakukan tatanan normal baru kehidupan masyarakat di tengah pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).
Ia berharap, pelaksanaan normal baru di Garut berjalan lancar, sehingga semua bisa beraktivitas seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tidak muncul kasus baru COVID-19.
"Mudah-mudahan tidak ada hambatan, tidak ada kejadian yang luar biasa dalam melaksanakan new normal," katanya.
Ia berharap, setelah normal baru diberlakukan di lingkungan kerja ASN, selanjutnya dapat diikuti instansi lain dan kemudian semua elemen masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Terkait dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah, kata dia, diperkirakan mulai diberlakukan normal baru pada Desember 2020 atau mengikuti instruksi langsung dari pemerintah pusat.
"Kita lakukan secara bertahap seperti pendidikan kemungkinan bulan Desember (2020), tunggu instruksi dari pusat juga," katanya.
Pemkab Garut memberlakukan adaptasi normal baru atau new normal secara bertahap yang dimulai dengan aktivitas ASN.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Pak Presiden, Selamatkan ASN Dikti dari Menteri Pemarah, Main Tampar, Tukang Pecat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Viral, ASN di Bandung Diduga Korban KDRT Istri
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami