Aktivitas dalam Warung Ini Mulai Meresahkan Warga Desa, Polisi Bergerak, Hasilnya Mengejutkan

jpnn.com, MEDAN - Lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, digerebek kepolisian, Minggu (17/1/2022).
Kapoles Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya menangkap seorang laki-laki berinisial AN, 21, warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Tajungbalai.
“AN ini mengaku sebagai pekerja dari lokasi judi tersebut. Sedangkan pemilik lokasi judi itu, masih dalam penyelidikan," ucap Putu.
Putu menjelaskan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita dua unit meja game zone serta beberapa barang bukti lainnya.
Di antaranya berupa uang tunai Rp 4,9 juta, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu pulpen.
Kapolres mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan dalam warung tersebut.
“Petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," katanya.
Kapolres mengatakan penggerebekan itu merupakan bukti keseriusan Polres Asahan menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.
Lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, digerebek kepolisian, Minggu (17/1/2022).
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama