Aktivitas dalam Warung Ini Mulai Meresahkan Warga Desa, Polisi Bergerak, Hasilnya Mengejutkan
jpnn.com, MEDAN - Lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, digerebek kepolisian, Minggu (17/1/2022).
Kapoles Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya menangkap seorang laki-laki berinisial AN, 21, warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Tajungbalai.
“AN ini mengaku sebagai pekerja dari lokasi judi tersebut. Sedangkan pemilik lokasi judi itu, masih dalam penyelidikan," ucap Putu.
Putu menjelaskan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita dua unit meja game zone serta beberapa barang bukti lainnya.
Di antaranya berupa uang tunai Rp 4,9 juta, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu pulpen.
Kapolres mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan dalam warung tersebut.
“Petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," katanya.
Kapolres mengatakan penggerebekan itu merupakan bukti keseriusan Polres Asahan menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.
Lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, digerebek kepolisian, Minggu (17/1/2022).
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri