Aktivitas Ini Bakal Memicu Penambahan Kasus COVID-19 Sebesar 40 Persen
Hal itu penting mengingat secara nasional tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit di seluruh Indonesia sudah mencapai 64,10 persen.
Selain itu terdapat pula sembilan daerah yang tingkat pemanfaatan tempat tidur, atau dikenal juga dengan istilah Bed Occupancy Rate (BOR), sudah mencapai lebih dari tingkat rata-rata nasional.
Oleh karena itu, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh rumah sakit untuk melakukan penambahan kapasitas tempat tidur khusus untuk pasien COVID-19 sebanyak 30-40 persen dari yang tersedia saat ini.
Namun demikian, dia juga menyoroti bahwa di rumah sakit Jakarta memiliki tingkat keterisian tempat tidur yang tidak merata.
"Kami mengharapkan sebenarnya penambahan tempat tidur itu minimal harus selesai paling lambat minggu pertama atau kedua bulan Januari 2021," kata Kadir. (ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemenkes mengimbau seluruh rumah sakit untuk melakukan penambahan kapasitas tempat tidur khusus untuk pasien COVID-19.
Redaktur & Reporter : Adek
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Jelang PTM 100 Persen, Bu Retno Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sekolah
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Ada 8 Kasus Omicron, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Lakukan Ini