Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata

“Berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai perannya masing-masing akan diperiksa dahulu,” Kata Helmi, Kamis (6/5).
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Petugas kata Helmi akan mendalami dari mana kedua pelaku mendapatkan barang tersebut.
“Siapa saja yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.
Baca Juga: Arpan Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Kompol Junaidi, Polisi Gadungan Itu Jadi Kayak Begini, Lihat
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (der/radarlombok)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi meringkus dua pelaku narkoba berinsial MAL, 21, dan MAI, 21, di sebuah indekos Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/5).
Redaktur & Reporter : Budi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba