Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali Dibatasi pada 11-25 Januari, Simak Penjelasan Menko Airlangga

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Selain itu, pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Berikutnya ,mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara, dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemerintah memutuskan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari mendatang untuk menekan penularan Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Optimisme Airlangga soal Ekonomi Indonesia di NEO 2025
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Menko Airlangga Ajak Kampus Berperan Aktif Mendukung Agenda Hilirisasi
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya