Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali Dibatasi pada 11-25 Januari, Simak Penjelasan Menko Airlangga
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Selain itu, pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Berikutnya ,mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara, dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemerintah memutuskan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari mendatang untuk menekan penularan Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Seusai Hadiri KTT APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo ke Brasil
- Menko Airlangga Dampingi Presiden Prabowo Temui Sekjen PBB, Ini yang Dibahas
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Disaksikan Prabowo & Xi Jinping, Menko Airlangga Teken MoU Blue Ekonomi Indonesia-RRT
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Bertemu Presiden AIIB, Menko Airlangga Minta Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia