Aktivitas Mbak S Sudah Lama Dipantau, Digerebek di Pinggir Jalan Saat Malam Hari
jpnn.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur meringkus perempuan berinisial S (40) warga Sampit, Kalimantan Tengah.
S ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 145,51 gram.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (6/4) malam sekitar pukul 20.20 WIB di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang.
Saat badan pelaku digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu.
"Dia mengaku hanya dititipi dan baru sekali," kata Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah di Sampit, Rabu (7/4).
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram. Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.
S, wanita 40 tahun ini hanya bisa pasrah setelah digerebek petugas usai bertemu laki-laki.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO