Aktivitas Padat, Cuma Setor Rp. 1,5 M /tahun

Aktivitas Padat, Cuma Setor Rp. 1,5 M /tahun
Aktivitas Padat, Cuma Setor Rp. 1,5 M /tahun
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten, Harry Parwanto ketika dihubungi mengatakan, mendukung langkah DPRD Banten yang mengusulkan revisi Perda No 45 tahun 2000 tentang retribusi jembatan timbang. Sementara dia membantah, tudingan adanya permainan pada jembatan timbang. ”Ya kalau memang pendapatan kecil, karena sesuai Perda denda kita lebih kecil dibandingkan Provinsi Sumsel,” terangnya.

Kendati begitu, dalam upaya peningkatan PAD Provinsi Banten pada 2010. Salah satunya adalah upaya yang dilakukan menjaga operasional jembatan timbang, dan mengupayakan peningkatan retribusi jembatan timbang dari Rp 300 juta tahun 2009 menjadi Rp 500 juta pada tahun 2010. ”Kami terus melakukan upaya dan mengoptimalkan untuk meningkat PAD. Tentunya hal itu tidak mengenyampingkan pelayanan prima,” tandasnya. (bud)
Berita Selanjutnya:
Jamin Tabung Elpiji Aman

SERANG-Kalangan DPRD Banten menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 45 tahun 2000 tentang retribusi jembatan timbang sudah tidak relevan dan tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News