Aktivitas Padat, Cuma Setor Rp. 1,5 M /tahun
Kamis, 01 Juli 2010 – 10:01 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten, Harry Parwanto ketika dihubungi mengatakan, mendukung langkah DPRD Banten yang mengusulkan revisi Perda No 45 tahun 2000 tentang retribusi jembatan timbang. Sementara dia membantah, tudingan adanya permainan pada jembatan timbang. ”Ya kalau memang pendapatan kecil, karena sesuai Perda denda kita lebih kecil dibandingkan Provinsi Sumsel,” terangnya.
Baca Juga:
Kendati begitu, dalam upaya peningkatan PAD Provinsi Banten pada 2010. Salah satunya adalah upaya yang dilakukan menjaga operasional jembatan timbang, dan mengupayakan peningkatan retribusi jembatan timbang dari Rp 300 juta tahun 2009 menjadi Rp 500 juta pada tahun 2010. ”Kami terus melakukan upaya dan mengoptimalkan untuk meningkat PAD. Tentunya hal itu tidak mengenyampingkan pelayanan prima,” tandasnya. (bud)
SERANG-Kalangan DPRD Banten menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 45 tahun 2000 tentang retribusi jembatan timbang sudah tidak relevan dan tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS