Aktivitas Tambang di Wilayah Pesisir & Pulau Kecil Tetap Diperbolehkan dengan Syarat

Tidak ada tujuan lain, seperti merubah, mengganti, menghilangkan, atau justru menambahkan pasal tersebut. Dan hal ini perlu menjadi perhatian publik.
“Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami sangat menghormati dan mematuhi amar putusan dari MK. Penolakan permohonan secara menyeluruh ini justru memberikan pemaknaan jelas mengenai status kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diperbolehkan asal memenuhi semua syarat wajib sesuai perundang-undangan,” tutur Alexander.
Dirinya menambahkan, jika putusan ini turut menegaskan pembentukan Pasal 35 huruf K UU PWP3K ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan memberikan keseimbangan, melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penolakan permohonan secara menyeluruh ini justru memberikan pemaknaan jelas mengenai status kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Peduli Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, PIS Menggelar Program TJSL di Ampenan
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif