Aktivitas Terlarang di Rumah Mbak Tati Tercium Warga, Anak Buah AKP Jatrat Bergerak, Ini Hasilnya

Aktivitas Terlarang di Rumah Mbak Tati Tercium Warga, Anak Buah AKP Jatrat Bergerak, Ini Hasilnya
Tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin, Sumut, bernama Tati alias Tatik, 43, ditangkap polisi karena menyimpan 800 gram sabu-sabu, Minggu (27/2).

“Sabu-sabu tersebut disembunyikan di kamar mandi rumahnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Jatrat Tunggal Wicaksono Prakosa, Rabu (9/3).

Jatrat mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas terlarang pelaku.

“Warga resah, pelaku sering bertransaksi sabu-sabu di daerah itu,” katanya.

Penggerebekan tersebut, kata Jatrat, disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Awalnya, petugas tidak menemukan narkoba.

“Kami interogasi pelaku Tati dan dia terus mengelak. Akhirnya pelaku Tati mengakui dan menyimpan sabu-sabu di kamar mandi. Kami temukan sebanyak 48 paket atau sebanyak 800 gram sabu-sabu yang sudah siap edar,” terangnya.

AKP Jatrat menambahkan dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut milik suaminya berinisial AU yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku Tati banyak tidak tahu, termasuk asal sabu-sabu itu dari mana. Namun, yang jelas, suaminya merupakan bandar besar di wilayah perairan,” beber Jatrat.

Seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin, Sumut, bernama Tati alias Tatik, 43, ditangkap karena menyimpan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News