Aktivitas Terlarang di Rumah Mbak Tati Tercium Warga, Anak Buah AKP Jatrat Bergerak, Ini Hasilnya

Aktivitas Terlarang di Rumah Mbak Tati Tercium Warga, Anak Buah AKP Jatrat Bergerak, Ini Hasilnya
Tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi. Foto: sumeks.co

Atas perbuatan pelaku Tati, akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Di hadapan polisi, tersangka Tati mengaku kurang mengetahui secara pasti asal muasal sabu-sabu yang diamankan tersebut.

Baca Juga: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat

“Saya kurang tahu, pak, karena itu suami saya yang mengurusnya,” singkatnya.(qda/sumeks.co)

Seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin, Sumut, bernama Tati alias Tatik, 43, ditangkap karena menyimpan narkoba.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News