Aktivitas Terlarang di Rumah Mbak Tati Tercium Warga, Anak Buah AKP Jatrat Bergerak, Ini Hasilnya
Rabu, 09 Maret 2022 – 17:58 WIB

Tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi. Foto: sumeks.co
Atas perbuatan pelaku Tati, akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Di hadapan polisi, tersangka Tati mengaku kurang mengetahui secara pasti asal muasal sabu-sabu yang diamankan tersebut.
Baca Juga: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat
“Saya kurang tahu, pak, karena itu suami saya yang mengurusnya,” singkatnya.(qda/sumeks.co)
Seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin, Sumut, bernama Tati alias Tatik, 43, ditangkap karena menyimpan narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Berdampak Luas
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari