Aktivitas Wanita Cantik Ini Diintai, Ada CCTV di Kamarnya

Aktivitas Wanita Cantik Ini Diintai, Ada CCTV di Kamarnya
Ilustrasi. Foto: AFP

Erwin mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan saksi ahli, memanggil korban, dan saksi untuk dimintai keterangan.

Jika pelaku tertangkap, akan dijerat Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE.

”Masih lidik dari PPA Satreskrim Polres Palangka Raya.  Ada kesengajaan oknum yang memasang CCTV," pungkasnya. (daq/ign/jos/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Duh...Harga Cabai Terus Naik

PALANGKA RAYA – Bunga (nama samaran) menjadi korban pengintaian oleh oknum tak bertanggung jawab. Wanita 21 tahun itu menemukan CCTV di kamar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News