Aktor Bom Buku Diancam Hukuman Mati
Kamis, 03 November 2011 – 14:19 WIB
JAKARTA - Lama tak terdengar, Pepi Fernando alias Pepi, terdakwa teror bom buku akhirnya menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) mengancam Pepi dengan hukuman mati. Menurut JPU ini atas serangkaian unsur teror yang diduga dilakukan Pepi baik dalam Bom Buku maupun rencana Bom di Puspitek dan Gereja Christ Cathedral di Serpong, Tanggerang Maret lalu.
"Merencanakan atau menggerakkan melakukan terorisme. Melakukan tindak kekerasan, menimbulkan suasana teror, dan melakukan kerusakan terhadap fasilitas publik," ujar Bambang Suharjadi, JPU yang membacakan unsur-unsur keterlibatan Pepi dalam dakwaannya di PN Jakbar, Kamis (3/11).
Baca Juga:
Jaksa menyebut Pepi sebagai pimpinan aksi dan sosok dibelakang aksi bom buku.
Seperti diketahui, Pepi dan kawan-kawan disebut polisi mendalangi sejumlah pengiriman paket Bom Buku yang disebar ke sejumlah tokoh di Jakarta. Para tokoh yang dikirimi buku berisi peledak itu Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla, Kepala BNN Gories Mere, Pimpinan Pemuda Pancasila Japto S dan musisi Ahmad Dhani.
JAKARTA - Lama tak terdengar, Pepi Fernando alias Pepi, terdakwa teror bom buku akhirnya menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat. Dalam
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus