Aktor Intelektual Kasus Ilegal Mining Tahura Bukit Soeharto Tertangkap

BACA JUGA : Sanksi Pengurangan Dana BOS Bagi Pelanggar Aturan PPDB Sudah Dihapus
Tim penyidik bekerjasama dengan tim Resmob Ditreskrimsus Polda Kaltim, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta berhasil mengamankan SA (41 tahun) pada 8 Oktober 2018, sekitar pukul 13.00 WITA di Hotel Swiss Bell Jakarta.
Selang satu minggu berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 4 Januari 2019 diterima, Tim penyidik melakukan komunikasi dengan Tersangka SA (41 tahun), tetapi tidak direspons akhirnya berupaya mencari tersangka tersebut hingga tertangkap di kota Balikpapan, pada Rabu 26 Juni 2019 pukul 17.30 WITA.
Segera setelah tertangkap, tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.(adv/jpnn)
Buronan kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Suharto yang berperan sebagai pemodal alias penadah telah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan