Aktor Intelektual Penembakan yang Menewaskan 2 Orang di Aceh Besar Terungkap, Tuh Lihat
Minggu, 05 Juni 2022 – 22:03 WIB
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)
Aktor intelektual penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, akhirnya terkuak.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Kombes Aris Ungkap Alasan Aipda Robig Tembak Siswa SMK Hingga Tewas, Ternyata
- Kabid Propam Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Oalah
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Brigjen Faizal: KKB Tembaki Warga Sipil di Distrik Ilaga