Aktor Penyeludupan, Pegawai Bea Cukai Ditahan
’’Satu lagi masih dalam pemberkasan. Kami limpahkan dua tersangka dulu. Yang lain menyusul,’’ jelasnya.
Ia mengungkapkan, penyidik membawa pula barang bukti yang diduga hasil pencucian uang. Barang tersebut disita dari rumah salah seorang tersangka.
’’Kami akan singgah dulu di Kejati, kemudian tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Kejari Praya,’’ jelas Ferdian.
Dalam kasus penyelundupan ini, penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara. Dari penyelundupan alat telekomunikasi jenis Blackberry dan iPhone, negara mengalami kerugian Rp 1.939.492.000. Nilai kerugianitu ditimbulkan akibat masuknya barang secara ilegal. Angka tersebut terhitung hanya sekali penyelundupan saja.
Kerugian negara itu tidak termasuk hasil penyuapan yang diterima lima tersangka. Karena, ranah dugaan penyuapan masuk dalam tindak pidana pencucian uang.
Ferdian menjelaskan, motif penyelundupan barang elektronik ilegal ini untuk menghindari pembayaran pajak. Pemilik barang selundupan itu lebih memilih menyuap para tersangka daripada membayar pajak.
"Pemilik lebih baik menyuap dari pada membayar kewajiban, karena kewajiban yang harus dibayarkan pemilik barang sebesar kerugian negara itu," ungkapnya.
Ia menerangkan, nilai kerugian itu termasuk akumulasi dari pembayaran PPN, PPH dan PNBP. Kini, lanjutnya, penyidik sedang lengkapi berkas perkaranya dan koordinasi dengan JPU untuk penyelesaian perkara.
MATARAM-Dua pegawai Bea dan Cukai Mataram, Nengah Sumardana dan Made Ari yang tersandung kasus penyelundupan gadget canggih blackberry dan iPhone
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib