Aktor Restu Sinaga Resmi Tersangka Kasus Kepemilikan Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Aktor Restu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya pada Kamis (2/6) pagi.
"Kami amankan seorang laki-laki atas nama RS pekerjaan seniman umur 41," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Barang haram yang diamankan dalam penangkapan itu kurang lebih 10 gram ganja, obat dumolid sebanyak 17 butir, happy five sebanyak 26. Kemudian, juga ada alat yang digunakan.
"Ini sisa pakai kokain. Saat ini yang bersangkutan sedang kami sidik," ucap Tubagus.
Pada saat diamankan, Restu sedang sendirian di rumah. "Dan barang yang dikuasainya dalam kekuasaan pribadi, sehingga hanya satu tersangkanya," ujar Tubagus.
Atas perbuatannya, Restu dianggap melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk sumber barang, Tubagus menyatakan, masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Restu ditangkap pada pukul 07.00 WIB. "Hari Kamis pagi, waktu ditangkap itu bangun tidur," ungkap Vivick.
JAKARTA - Aktor Restu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka