Aktor Video Mesum Kediri Dipenjara 5 Bulan
Selasa, 15 Desember 2009 – 07:13 WIB
KOTA- Aktor video mesum 'SMA 6' Ri- 18 tahun- divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Pelajar asal Malang itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencurian HP. Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 8 bulan penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pencurian," ujar ketua Majelis Hakim, Widada, didampingi anggota Edi Saputro Palawy dan Budi Santoso. Seperti diberitakan, Ri telah melakukan pencurian HP Nokia tipe 6600 milik teman sekelasnya, Agustus lalu, saat di kelasnya sedang tidak ada orang. Teman-teman sekelasnya kebetulan sedang berolahraga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap bahwa Ri telah mengambil barang milik orang lain yang bukan haknya. Akibat perbuatan terdakwa itu, menyebabkan adanya kerugian orang lain. Hal itu terungkap dari fakta dan saksi yang hadir selama persidangan.
Baca Juga:
Selain terbukti telah melakukan tindak kejahatan, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Di antaranya bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan usia yang masih muda sehingga masih memiliki masa depan panjang.
Baca Juga:
KOTA- Aktor video mesum 'SMA 6' Ri- 18 tahun- divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Pelajar asal Malang
BERITA TERKAIT
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan