Akui Ada Politik Uang
Senin, 12 Januari 2009 – 00:49 WIB
JAKARTA - Dijadwalkan, pada Senin (12/1) majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai sengketa pilkada Kabupaten Dairi, Sumut. Sengketa ini diajukan pasangan kandidat Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak. Sengketa terkait keputusan KPUD Dairi yang menetapkan pasangan Johnny Sitohang-Irwansyah Pasi sebagai pemenang pilkada berdasar Surat Keputusan KPUD Dairi No.37 Tahun 2008 tertanggal 13 Desember 2008. Roder menjelaskan, sikap KPUD Dairi juga terbelah, seperti terjadi di KPUD Taput. Kalau di Taput ada 3 anggota KPUD yang tak setuju dengan keputusan KPUD, sedang di Dairi ada satu anggota KPUD yang sudah mengundurkan diri yakni Hendra Sinaga. "Karena dia menilai proses penjaringan calon tidak jelas, terkait dengan riwayat pendidikan Johny Sitohang yang tidak jelas," ujar Roder.
Pihak pemohon merasa yakin, materi gugatannya akan dikabulkan majelis hakim yang terdiri Akil Mohtar, Arsyad Sanusi, dan Maria Farida. Tiga hakim ini juga yang menyidangkan pilkada Tapanuli Utara (Taput), dimana diputuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada di Taput.
Baca Juga:
"Kita yakin menang karena berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kita ajukan, persoalan di Dairi ini lebih berat dibanding di Taput," ujar Roder Nababan,kuasa hukum pasangan Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak, kepada JPNN, Minggu (11/1). Roder juga menjadi kuasa hukum pemohon pilkada Taput.
Baca Juga:
JAKARTA - Dijadwalkan, pada Senin (12/1) majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai sengketa pilkada Kabupaten Dairi,
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta