Akui Fee BPD Cenderung Korupsi
Jumat, 12 Februari 2010 – 15:37 WIB

Mendagri Gamawan Fauzi. Foto : Dokumen JPNN
Gawaman juga mengatakan, karena tidak jelasnya aturan itu maka masih saja ada kepala daerah yang menerima fee. "Ya yang berani-berani itu," ujar Gamawan tanpa menyebut kepala daerah mana saja yang masih menerima fee itu.
Baca Juga:
Sementara soal honor, Gamawan wanti-wanti agar dibedakan dengan fee. Pasalnya, honor itu bersifat resmi dan sudah dianggarkan. "Honor itu kan penghormatan. Kalau saya jadi pembicara, dapat honor tentu wajar dan itu sah," lanjutnya.
Ia justru mempersoalkan jika kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya dilarang menrima honor. Apalagi, katanya, kalau sampai penerima honor harus diproses hukum. "Ibarat di satu kawasan, sudah 40 tahun diperbolehkan merokok. Tetapi tiba-tiba ada larangan aturan merokok. Apakah yang kemarin-kemarin merokok itu harus diproses hukum," lanjutnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, menyatakan bahwa Mendagri sudah meminta BI agar mengeluarkan aturan yang jelas dan tegas soal pemberian fee dari BPD kepada kepala daerah sebagai pemegang kuasa pemilik saham. “Jadi aturan itu harus jelas," sebut Saut.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa honor dan fee yang diterima kepala daerah harus dibedakan. Gamawan mengakui
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi