Akui Gratifikasi, Tommy Minta Dilimpahkan ke Kejaksaan atau Polisi

Akui Gratifikasi, Tommy Minta Dilimpahkan ke Kejaksaan atau Polisi
Akui Gratifikasi, Tommy Minta Dilimpahkan ke Kejaksaan atau Polisi
JAKARTA - Tersangka kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno meminta penyidikannya dilimpahkan ke Kejaksaan atau kepolisian. Pasalnya mantan Kasi Pengawasan dan Konsultasi Pajak itu juga menempuh langkah hukum untuk mempraperadilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tommy meminta penyidikannya dilimpahkan ke kejaksaan RI atau kepolisian. Karena dia sedang menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuasa Hukum Tommy, Tito Hananta di gedung KPK, Jumat (3/8).

Dia menjelaskan, dalam praperadilan tersebut, Tommy menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasusnya. Karena di dalam pasal 6 Undang-undang KPK, kewenangan yang dimiliki KPK hanya menyidik pejabat-pejabat tertinggi negara seperti ketua MPR/DPR, sampai pejabat eselon 1.

"Nah di dalam praperadilan ini jelas bahwa kewenangan KPK hanya sampai pejabat eselon 1. Sementara Pak Tommy ini pejabat eselon 4A. Jadi KPK tak berwenang. Makanya Pak Tommy minta berkasnya ini dilimpahkan kepada kejaksaan atau kepolisian," tutur Tito.

JAKARTA - Tersangka kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno meminta penyidikannya dilimpahkan ke Kejaksaan atau kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News