Akui Gratifikasi, Tommy Minta Dilimpahkan ke Kejaksaan atau Polisi

Akui Gratifikasi, Tommy Minta Dilimpahkan ke Kejaksaan atau Polisi
Akui Gratifikasi, Tommy Minta Dilimpahkan ke Kejaksaan atau Polisi
Karena penyidikan kasus kliennya ini sedang berjalan di KPK, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Sebab secara matreril, kewenangan KPK hanya sampai pada pejabat eselon I. "Kita serahkan semua kebijakan kepada KPK, yang jelas Pak Tommy sudah akui gratifikasi," tandanya.

Seperti diketahui, sebelum mengajukan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Sebelumnya kubu Tommy pernah melaporkan ke KPK jika dirinya telah menerima gratifikasi dari tersangka James Gunarjo. Laporan itu tetap diterima KPK walaupun Tommy sudah dijerat sebagai tersangka yang diduga penerima suap.

Tommy Hindratno dan James Gunarjo merupakan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di KPP Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Tommy dan James ditangkap usai serah terima uang Rp280 juta yang diduga sebagai suap. Hingga kini kasusnya masih terus didalami oleh KPK.(fat/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno meminta penyidikannya dilimpahkan ke Kejaksaan atau kepolisian.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News