Akui Kasus Raffi Bisa Dihentikan

jpnn.com - JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad. Namun BNN juga mengakui, tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut diberhentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Apa aja bisa terjadi. Yang jelas prosesnya masih berjalan, wong sudah pernah dikirim ke kejaksaan," kata Kepala BNN, Anang Iskandar, di Kantor BNN Cawang Jakarta Timur, Senin (23/12).
Sejauh ini, kata dia, BNN masih terus berusaha untuk membawa kasus Raffi Ahmad ke pengadilan. Hal kongret yang sudah dilakukan BNN adalah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.
BNN menyatakan telah meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan kajian akademis terhadap zat narkoba yang dipergunakan Raffi. Bila sudah diteken menteri, kajian akademis itu akan sangat membantu menyelesaikan kasus Raffi.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Kajian akademisnya lagi dilaksanakan. Kalau sudah selesai, gampang tinggal tanda tangan aja," terang Anang. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad. Namun BNN juga mengakui, tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Memutar Kembali Turang, Film Kiri yang Sempat Hilang dan Dilarang
- Kembalikan Baliku Sukses Gelar Perayaan Hari Tari Sedunia di Museum Nasional
- Kesedihan Anang Hermansyah, Belum Sempat Balas Kebaikan Bunda Iffet
- Aurelie Moeremans Akhirnya Gelar Resepsi Pernikahan di Amerika Serikat
- International Golo Mori Jazz Bakal Jadi Agenda Tahunan ITDC
- Anang Hermansyah Ungkap Jasa Bunda Iffet, Tidak akan Terlupakan