Akui Kasus Raffi Bisa Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad. Namun BNN juga mengakui, tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut diberhentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Apa aja bisa terjadi. Yang jelas prosesnya masih berjalan, wong sudah pernah dikirim ke kejaksaan," kata Kepala BNN, Anang Iskandar, di Kantor BNN Cawang Jakarta Timur, Senin (23/12).
Sejauh ini, kata dia, BNN masih terus berusaha untuk membawa kasus Raffi Ahmad ke pengadilan. Hal kongret yang sudah dilakukan BNN adalah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.
BNN menyatakan telah meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan kajian akademis terhadap zat narkoba yang dipergunakan Raffi. Bila sudah diteken menteri, kajian akademis itu akan sangat membantu menyelesaikan kasus Raffi.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Kajian akademisnya lagi dilaksanakan. Kalau sudah selesai, gampang tinggal tanda tangan aja," terang Anang. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad. Namun BNN juga mengakui, tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Down For Life Tampilkan Perjuangan Masyarakat Dayak Lewat Video Prahara Jenggala
- Kunto Aji Bagikan Video Melepas Pelukan Ibu
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ayu Ting Ting, Suami Sandra Dewi Dinilai Penuh Sensasi
- Alasan Tengku Dewi Gugat Cerai Andrew Andika Ternyata Gegara Ini
- Natasha Wilona Laporkan Produk Kosmetik ke Polisi, Ini Sebabnya
- Rangkaian Film Terbaik NET Siap Temani Liburan Nataru di Rumah