Akui Keluarkan Rp 300 Juta, Maria Bantah Uang untuk Fathanah
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman mengaku pernah memberikan uang Rp 300 juta kepada Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat. Namun, Maria menegaskan bahwa pemberian ke Elda itu bukan untuk diteruskan ke Ahmad Fathanah yang dikenal sebagai orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq.
"Untuk oil. Dia (Elda) pergi ke Horison. Dia selalu bayar, makan dia bayar," kata Maria saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Namun hakim tidak percaya begitu saja keterangan Maria mengenai peruntukan uang Rp 300 juta itu. Meski demikian, Maria tetap berpendapat bahwa uang itu untuk mengganti biaya pribadi yang dikeluarkan Elda.
Soal permintaan uang itu, lanjut Maria, disampaikan Elda saat berangkat ke Medan pada 10 Januari 2013. Elda, kata dia, menghubunginya pagi-pagi. Dalam komunikasi itu, Elda meminta uang kepada Maria.
"Saya katakan berapa perlunya, dia bilang 300. Kan dia (Elda) sudah kerja pak dua bulan lebih," ucap Maria.
Sebelumnya, Elda mengatakan, uang Rp 300 juta yang disediakan Maria merupakan permintaan Fathanah. Uang itu diberikan melalui Jerry Roger Kumontoy. Uang itu diminta Fathanah ke Elda saat akan berangkat ke Medan pada 10 Januari 2013. Elda kemudian menyampaikannya ke Maria.
Maria didakwa memberi uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Fathanah. Tujuannya agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberi persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2012 yang diajukan PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, PT Nuansa Guna Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman mengaku pernah memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa