Akui Kenal Daud, Mardiyanto Tak Pernah Kecipratan Uang Damkar
Senin, 31 Oktober 2011 – 15:51 WIB

Mantan Mendagri Mardiyanto saat bersaksi pada persidangan atas Hari Sabarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10). Foto : Ayatollah Antoni/JPNN
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10). Mantan Gubernur Jawa Tengah itu dimintai keterangan sebagai saksi bagi mantan Mendagri Hari Sabarno yang didakwa korupsi pada pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Karenanya saat ditanya apakah pengadaan damkar itu karena terkait radiogram, Mardiyanto menepisnya. Alasannya, karena radiogram bersifat tidak mengikat.
Saat bersaksi di depan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, Mardiyanto mengakui bahwa Pemprov Jateng memang pernah membeli tiga unit damkar dari Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. Menurutnya, pengadaan tiga unit damkar atas permintaan kabupaten/kota yang rawan bencana kebakaran.
"(Pembelian) atas permintaan Bupati Sragen. Untuk (Kota) Semarang karena intensitas (tingkat kebakaran) tinggi dan Kabupaten Rembang yang PAD-nya rendah," ujar Mardiyanto.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10). Mantan
BERITA TERKAIT
- Aparat Tembak Aparat, Hendardi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
- IHSG Anjlok, Hardjuno Wiwoho: Pasar Butuh Bukti, Reformasi Hukum dan Teknokrasi Jadi Kunci
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Perjalanan Sukses Aris Wanimbo, dari Tanah Papua Hingga ke Brunei
- Menko AHY-Mentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Barelang, 68 KK Warga Rempang Terima SHM
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025