Akui Kenal Daud, Mardiyanto Tak Pernah Kecipratan Uang Damkar
Senin, 31 Oktober 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10). Mantan Gubernur Jawa Tengah itu dimintai keterangan sebagai saksi bagi mantan Mendagri Hari Sabarno yang didakwa korupsi pada pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Karenanya saat ditanya apakah pengadaan damkar itu karena terkait radiogram, Mardiyanto menepisnya. Alasannya, karena radiogram bersifat tidak mengikat.
Saat bersaksi di depan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, Mardiyanto mengakui bahwa Pemprov Jateng memang pernah membeli tiga unit damkar dari Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. Menurutnya, pengadaan tiga unit damkar atas permintaan kabupaten/kota yang rawan bencana kebakaran.
"(Pembelian) atas permintaan Bupati Sragen. Untuk (Kota) Semarang karena intensitas (tingkat kebakaran) tinggi dan Kabupaten Rembang yang PAD-nya rendah," ujar Mardiyanto.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10). Mantan
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal