Akui Kenal Daud, Mardiyanto Tak Pernah Kecipratan Uang Damkar
Senin, 31 Oktober 2011 – 15:51 WIB

Mantan Mendagri Mardiyanto saat bersaksi pada persidangan atas Hari Sabarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10). Foto : Ayatollah Antoni/JPNN
Sebelumnya, Hari Sabarno didakwa korupsi terkait perintah penerbitan radiogram damkar dan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor PT Satal Nusantara. Akibat perbuatan itu, negara telah dirugikan hingga Rp97,026 miliar dan menjadi keuntungan bagi Daud dengan kedua perusahaannya.
Angka kerugian itu berasal dari mark-up keseluruhan mobil damkar yang dibeli Pemda sebesar Rp 86,07 miliar, serta dari pembebasan bea masuk atas 8 unit damkar sebesar Rp10,9 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10). Mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024