Akui Kesulitan Masukkan Semua Kerugian Negara di Dakwaan Dhana
Rabu, 04 Juli 2012 – 16:41 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak mendakwakan seluruh kerugian negara yang selama ini disangkakan kepada Dhana Widyatmika. Alasannya, karena kejaksaan memiliki prioritas pada kasus yang ditangani. Oleh karena itu, Dhana yang dijerat padal korupsi dan tindak pidana pencucian hanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
"Karena waktu penyidikan DW terbatas, jadi hanya kami ambil beberapa saja yang kami prioritaskan. Hal ini karena kita ada predicate crime. Semua alirannya itu kan kita telusuri dari rekening korannya,"kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw di Jakarta, Rabu (4/7).
Menurutnya, masa penyidikan Dhana juga terbatas sehingga kejaksaan harus membuat prioritas. Kejaksaan justru khawatir masa penahanan Dhana akan habis sebelum penyidik di korps adhyaksa itu selesai menghitung seluruh aset dan uang yang dimiliki mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
"Sisanya nanti jaksa penuntut telah mengenakan pasal pidana pencucian uang, terutama kekayaan yang ditemukan di atas tahun 2010. Jadi kita tinggal gunakan teknik 'follow the money' saat sidang," tegasnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak mendakwakan seluruh kerugian negara yang selama ini disangkakan kepada Dhana Widyatmika. Alasannya, karena
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers