Akui Kesulitan Masukkan Semua Kerugian Negara di Dakwaan Dhana
Rabu, 04 Juli 2012 – 16:41 WIB

Akui Kesulitan Masukkan Semua Kerugian Negara di Dakwaan Dhana
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak mendakwakan seluruh kerugian negara yang selama ini disangkakan kepada Dhana Widyatmika. Alasannya, karena kejaksaan memiliki prioritas pada kasus yang ditangani. Oleh karena itu, Dhana yang dijerat padal korupsi dan tindak pidana pencucian hanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
"Karena waktu penyidikan DW terbatas, jadi hanya kami ambil beberapa saja yang kami prioritaskan. Hal ini karena kita ada predicate crime. Semua alirannya itu kan kita telusuri dari rekening korannya,"kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw di Jakarta, Rabu (4/7).
Menurutnya, masa penyidikan Dhana juga terbatas sehingga kejaksaan harus membuat prioritas. Kejaksaan justru khawatir masa penahanan Dhana akan habis sebelum penyidik di korps adhyaksa itu selesai menghitung seluruh aset dan uang yang dimiliki mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
"Sisanya nanti jaksa penuntut telah mengenakan pasal pidana pencucian uang, terutama kekayaan yang ditemukan di atas tahun 2010. Jadi kita tinggal gunakan teknik 'follow the money' saat sidang," tegasnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak mendakwakan seluruh kerugian negara yang selama ini disangkakan kepada Dhana Widyatmika. Alasannya, karena
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya