Akui Kesulitan Masukkan Semua Kerugian Negara di Dakwaan Dhana
Rabu, 04 Juli 2012 – 16:41 WIB

Akui Kesulitan Masukkan Semua Kerugian Negara di Dakwaan Dhana
Sebelumnya dalam dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Dhana didakwa dengan tiga tindak pidana, yakni korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. Namun jaksa menyebut bahwa kerugian negara akibat perbuatan Dhana hanya sebesar Rp 2,75 miliar saja. Padahal saat kasus Dhana mencuat, sempat disebutkan kerugian negara dalam kasusnya mencapai Rp 60 miliar.
Antiklimaks dalam kasus Dhana ini mengundang tanya dari banyak pihak, terutama pihak kuasa hukum Dhana. Mereka keberatan dengan dakwaan Dhana yang dianggap sebagai menggoreng pepesan kosong semata.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak mendakwakan seluruh kerugian negara yang selama ini disangkakan kepada Dhana Widyatmika. Alasannya, karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aksi Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan, Bupati Bandung Angkat Suara
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia