Akui Kesulitan Masukkan Semua Kerugian Negara di Dakwaan Dhana
Rabu, 04 Juli 2012 – 16:41 WIB
Sebelumnya dalam dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Dhana didakwa dengan tiga tindak pidana, yakni korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. Namun jaksa menyebut bahwa kerugian negara akibat perbuatan Dhana hanya sebesar Rp 2,75 miliar saja. Padahal saat kasus Dhana mencuat, sempat disebutkan kerugian negara dalam kasusnya mencapai Rp 60 miliar.
Antiklimaks dalam kasus Dhana ini mengundang tanya dari banyak pihak, terutama pihak kuasa hukum Dhana. Mereka keberatan dengan dakwaan Dhana yang dianggap sebagai menggoreng pepesan kosong semata.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak mendakwakan seluruh kerugian negara yang selama ini disangkakan kepada Dhana Widyatmika. Alasannya, karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda