Akui Kesulitan Masukkan Semua Kerugian Negara di Dakwaan Dhana

Akui Kesulitan Masukkan Semua Kerugian Negara di Dakwaan Dhana
Akui Kesulitan Masukkan Semua Kerugian Negara di Dakwaan Dhana
Sebelumnya dalam dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor,  Dhana didakwa dengan tiga tindak pidana, yakni korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. Namun jaksa menyebut bahwa kerugian negara akibat perbuatan Dhana hanya sebesar Rp 2,75 miliar saja. Padahal saat kasus Dhana mencuat, sempat disebutkan kerugian negara dalam kasusnya mencapai Rp 60 miliar.

Antiklimaks dalam kasus Dhana ini mengundang tanya dari banyak pihak, terutama pihak kuasa hukum Dhana. Mereka keberatan dengan dakwaan Dhana yang dianggap sebagai menggoreng pepesan kosong semata.(flo/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak mendakwakan seluruh kerugian negara yang selama ini disangkakan kepada Dhana Widyatmika. Alasannya, karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News