Akui Memeras Bupati Ramli MS, Teungku Azis Langsung Ditahan Penyidik
Rabu, 10 Februari 2021 – 22:41 WIB

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar).
Dalam perkara ini, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.
Baca Juga:
Kemudian dengan Pasal 311 KUHP diduga terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan, karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman.
“Tersangka Teungku Azis kami tahan guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan," tegas AKP Parmohonan Harahap.(antara/jpnn)
Selain Teungku Azis, penyidik Polres Aceh Barat juga telah menahan Zahidin alias Teungku Janggot sebagai tersangka pemerasan terhadap Bupati Ramli MS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Nikita Mirzani Ditahan, Uya Kuya Berkomentar Begini, Tegas!
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah
- Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Kapan akan Diperiksa?
- 2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Selamat dari Pemecatan, Hanya Dihukum Demosi
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng