Akui Memeras Bupati Ramli MS, Teungku Azis Langsung Ditahan Penyidik

Akui Memeras Bupati Ramli MS, Teungku Azis Langsung Ditahan Penyidik
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar).

Dalam perkara ini, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.

Kemudian dengan Pasal 311 KUHP diduga terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan, karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman.

“Tersangka Teungku Azis kami tahan guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan," tegas AKP Parmohonan Harahap.(antara/jpnn)

Selain Teungku Azis, penyidik Polres Aceh Barat juga telah menahan Zahidin alias Teungku Janggot sebagai tersangka pemerasan terhadap Bupati Ramli MS.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News