Akui Ngeganja, Roby Geisha Minta Maaf
jpnn.com - JAKARTA -- Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat salah satu personel band 'Geisha', Roby Satria atau Roby Geisha digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1) hari ini.
Dalam Sidang yang berlangusng sekitar 20 menit itu Roby mengakui kesalahannya karena telah mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Namun, Roby membantah barang bukti narkoba jenis ganja yang ditemukan di lemari kamar kontrakannya adalah miliknya.
"Saya mengerti saya bersalah. Tetapi perlu diketahui bahwa yang menyimpanan (barang bukti ganja) di lemari pribadi itu bukan diri saya," kata Roby di hadapan Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Perlu diketahui, Roby dan berserta dua orang temannya ditangkap Polisi Porles Jakarta Pusat lantaran terbukti memiliki narkoba jenis ganja.
Roby pun dijerat dengan Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 Juta, dan maksimal Rp8 Miliar. (jdn/jpnn)
JAKARTA -- Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat salah satu personel band 'Geisha', Roby Satria atau Roby Geisha digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Shin Tae-Yong Meluncurkan STY Foundation, Raffi Ahmad Siap Mensosialisasikan
- Cerita Raffi Ahmad Soal Adopsi Lily, Anak Ketiganya
- Sindir Mantan Sahabat, Nikita Mirzami Sampai Sebut Nama Binatang, Waduh
- Tepis Kabar Galau, Ammar Zoni Turut Bahagia atas Pernikahan Irish Bella
- Vadel Badjideh Segera Datangi Polda Metro Jaya, Ini Jadwalnya
- Kondisi Terkini Ammar Zoni di Rutan Salemba, Masih Tetap Ganteng