Akui Pakai Narkoba, KY Berharap Hakim RMG Dihukum Berat
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, berinisial RMG.
Bahkan guna menindaklanjuti rekomendasi tersebut, lembaga pengawas kode etik para hakim ini juga telah melayangkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung untuk segera membentuk Majelis Kehormatan.
"Surat permohonan pembentukan Majelis Kehormatan sudah kita kirim ke MA, hari ini (Selasa,red). Kasusnya penggunaan narkoba dan tindakan beliau yang meminta sejumlah uang terhadap keluarga terdakwa," ujar anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh di Jakarta, Selasa (27/8) malam.
Menurut Anshori, rekomendasi dikeluarkan setelah sebelumnya KY melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RMG. Dalam pemeriksaan tersebut, hakim yang telah menjalani profesi sebagai aparat penegak hukum selama 15 tahun tersebut, mengaku sebagai pengguna narkotika.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kita lakukan sebelum puasa kemarin, atau sekitar sebulan yang lalu. Dia mengakui sendiri kalau menggunakan narkoba. Katanya sempat berhenti, tapi kembali menggunakannya karena ada masalah. Tapi itu kan tetap menyalahi," ujarnya.
Karena itu atas temuan tersebut, KY memutuskan merekomendasikan pemberian sanksi berat. Apalagi dalam pemeriksaan tersebut, diketahui RMG juga meminta sejumlah uang terhadap keluarga terdakwa.
"Informasi yang kita terima menyebutkan kalau permintaan uang dilakukan yang bersangkutan sekitar tiga bulan lalu. Tapi dalam pemeriksaan dia membantah. Nanti kita lihat di persidangan," katanya.
Saat ditanya kapan majelis kehormatan akan bersidang, Anshori belum dapat memastikan. Ia hanya menjelaskan bahwa empat anggota KY sudah siap. Namun sebagaimana keberadaan Majelis Kehormatan dalam setiap menyidangkan pelanggaran kode etik para hakim, juga harus terdiri dari tiga hakim agung.
JAKARTA - Komisi Yudisial telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, berinisial
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis