Akui Pembagian Fee atas Arahan Zulkarnaen
Kamis, 21 Maret 2013 – 23:05 WIB
JAKARTA -- Fahd El Fouz mengatakan bahwa bancakan atau pembagian fee yang didapatkan dari pelaksana proyek penggandaan Al Quran tahun 2011, 2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kementerian Agama (Kemag), adalah atas arahan terdakwa politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar melalui putranya, terdakwa Dendy Prasetya. Menurut Fahd, bagian fee untuk Zulkarnaen Djabar diberikan melalui Dendy. Karena, kata Fahd, Zulkarnaen tidak mau menerima langsung namun harus melalui Dendy. "Fee untuk Zulkarnaen disalurkan melalui Dendy. Bang Zul bilang kasihnya ke Dendy," kata Fahd lagi.
"Bang Dendy bilang ini atas perintah senior," kata Fahd ketika bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi Alquran dan Laboratorium MTs di Kemenag, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/3). Fahd menjelaskan, yang dimaksud senior adalah Zulkarnaen Djabar.
Sehingga, arahan pembagian fee ditulis dalam sebuah catatan sebagaimana masukan dari Dendy Prasetya. Termasuk, bagian untuk DPR atau Zulkarnaen Djabar sebesar lima hingga enam persen.
Baca Juga:
JAKARTA -- Fahd El Fouz mengatakan bahwa bancakan atau pembagian fee yang didapatkan dari pelaksana proyek penggandaan Al Quran tahun 2011, 2012
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living