Akui Pembagian Fee atas Arahan Zulkarnaen
Kamis, 21 Maret 2013 – 23:05 WIB
JAKARTA -- Fahd El Fouz mengatakan bahwa bancakan atau pembagian fee yang didapatkan dari pelaksana proyek penggandaan Al Quran tahun 2011, 2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kementerian Agama (Kemag), adalah atas arahan terdakwa politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar melalui putranya, terdakwa Dendy Prasetya. Menurut Fahd, bagian fee untuk Zulkarnaen Djabar diberikan melalui Dendy. Karena, kata Fahd, Zulkarnaen tidak mau menerima langsung namun harus melalui Dendy. "Fee untuk Zulkarnaen disalurkan melalui Dendy. Bang Zul bilang kasihnya ke Dendy," kata Fahd lagi.
"Bang Dendy bilang ini atas perintah senior," kata Fahd ketika bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi Alquran dan Laboratorium MTs di Kemenag, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/3). Fahd menjelaskan, yang dimaksud senior adalah Zulkarnaen Djabar.
Sehingga, arahan pembagian fee ditulis dalam sebuah catatan sebagaimana masukan dari Dendy Prasetya. Termasuk, bagian untuk DPR atau Zulkarnaen Djabar sebesar lima hingga enam persen.
Baca Juga:
JAKARTA -- Fahd El Fouz mengatakan bahwa bancakan atau pembagian fee yang didapatkan dari pelaksana proyek penggandaan Al Quran tahun 2011, 2012
BERITA TERKAIT
- Warga Pemalang Mengapresiasi Program Perbaikan RTLH Pemprov Jateng
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto