Akui Pembuktian Mahar Politik tak Gampang
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, proses tahapan pelaksanaan pilkada terlalu kompleks, terutama dalam menangani sengketa.
Meski banyak lembaga yang menangani, tetap belum mampu menjawab sengketa yang ada dapat diselesaikan tepat waktu. Sehingga cukup mengganggu pelaksanaan pilkada. Karena itu dalam menghadapi pilkada serentak tahap kedua, perlu dikaji kembali.
"Banyak lembaga tangani masalah, tidak selesai. Kalau tidak melakukan pembatasan lama sekali menyelesaikan pilkada," ujar Husni, Rabu (16/3).
Selain penanganan sengketa, proses pencalonan pada pilkada 2015 lalu kata mantan komisioner Sumatera Barat ini, juga masih diwarnai sejumlah masalah.
Sebagai contoh terkait mahar politik. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, telah jelas-jelas dilarang.
"Tapi dalam praktiknya (mahar politik,red) kemungkinannya ada. Cuma sulit untuk dibuktikan," ujarnya.
Menurut Husni, setidaknya terdapat 74 permasalahan yang mereka ajukan ke DPR, agar dapat menjadi perhatian dalam rencana revisi UU Pilkada. Ia berharap pembahasan dapat tuntas paling tidak April mendatang, sehingga dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak tahap kedua.
"Kami punya kewajiban (pilkada,red) tahap dua itu dalam undang-undang disebutkan Februari 2016 (pemungutan suara,red). Karena itu kami tetap harus berjalan. Sebab ditugaskan untuk menyelenggarakan pilkada," ujar Husni.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara
- Survei Trust Indonesia: MK-BISA Potensial Memenangi Pilgub Maluku Utara
- Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Turun Khusus ke Pamekasan