Akui Pernah Bercuit Misbakhun Perampok Bank Century
Benhan Merasa Tak Perlu Sesalkan isi Kicauan
Ditegaskannya, harusnya di alam demokrasi isi Twitter kepada pejabat dipahami sebagai kritik. "Bukannya pencemaran nama baik," katanya.
Benhan justru menyesal karena saat bercecuit soal Misbakhun tak tahu soal ancaman hukuman pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi elektronik yang mencapau enam tahun kurtungan. "Kalau tahu tentu saya akan lebih hati-hati," tegasnya.
Rencananya, persidangan atas Benhan akan dilanjutkan pada 7 Januari 2014. Agendanya adalah pembacaan surat tuntutan.
Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Twitter, Benny Handoko, mengaku pernah menulis dalam salah satu cecuitnya di Twitter bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati