Akui PPP Kubu Romahurmuziy karena Sesuai Arahan Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mempertahankan keputusannya mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya. Menurutnya, keputusan itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Pak Presiden perintahkan kami selesaikan masalah, jangan buat keruh," kata Laoly usai menghadiri perayaan HUT Golkar di Jakarta, Selasa (28/10) malam.
Laoly mengatakan, kalau masalah internal PPP dibiarkan berlarut maka tidak mungkin akan selesai. Pasalnya, kedua kubu tidak ada yang menunjukkan niat untuk berkompromi.
"Coba dibayangkan, kalau di sini nanti muktamar, di sana muktamar, berarti ada dua muktamar. Tapi yang ini tidak mau datang, yang sana tidak mau datang juga," kata Yasonna.
Karenanya, politikus PDI Perjuangan menegaskan bahwa Kemenkumham memilih mengakui kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya. Pasalnya, muktamar yang menghasilkan M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP itu sudah selesai digelar.
Apalagi, tambah Yasonna, setelah dipelajari ternyata Muktamar PPP di Surabaya memang tidak bertentangan dengan AD/ART PPP. "Anggaran dasar PPP, muktamar kan keputusan tertinggi, berdasarkan muktamar ini sudah jelas. Jadi kita tidak ingin memperpanjang masalah," paparnya.
Meski begitu, Yasonna mengaku akan terus memberi perhatian terhadap masalah PPP. Ia juga berharap, kedua kubu dapat menemukan solusi terbaik dan kembali rujuk.(dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mempertahankan keputusannya mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan