Akui Quick Count, SBY Dinilai Ciptakan Tradisi Baru Berdemokrasi
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti menilai pengakuan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono atas hasil hitung cepat suara di pemilu legislatif merupakan hal positif. Ikrar menyebut pengakuan SBY terhadap hasil hitung cepat merupakan tradisi baru dalam demokrasi Indonesia.
"SBY kemarin menyatakan partainya kalah dalam pemilu legislatif. Referensinya tentu hitungan cepat karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan hasil resmi pemilu. Ini sebuah tradisi baru dalam demokrasi kita," kata Ikrar di Jakarta, Kamis (10/4).
Selama ini lanjutnya, tidak satu pun dari ketua umum partai politik peserta pemilu yang kalah dalam pemilu mau menerima hitungan cepat berbagai lembaga survei. Bahkan, kata Ikrar, para politisi biasanya menggunakan alasan menunggu hasil rekapitulasi KPU untuk berkelit dari hasil hitung cepat.
"Secermat apa pun hasil hitung cepat, tidak ada satu pun ketua umum partai politik mengamininya. Mereka selalu berkilah menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum," ungkap Ikrar.
Seperti diketahui, hasil hitung cepat oleh berbagai lembaga survei terhadap Pileg 2014 menempatkan PDI Perjuangan di tempat pertama. Kemudian ada Partai Golkar di posisi kedua dan Gerindra di urutan ketiga. Sedangkan PD yang pada 2009 lalu menjadi jawara pemilu, justru terlempar dari posisi tiga besar dan bersaing dengan PKB di urutan keempat.(fas/jpnn)
JAKARTA - Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti menilai pengakuan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar