Akui Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Belum Sempurna

Akui Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Belum Sempurna
Rudiantara. Foto: JPNN

Dengan demikian, kalau ada orang menyalahgunakan NIK untuk nomor tertentu yang bukan miliknya, pemilik NIK asli bisa melaporkannya sebagai penyimpangan.

Bila tidak, maka pemilik NIK yang nanti harus bertanggung jawab bila terjadi persoalan. Ancaman pidana pemalsuan data tidak main-main. Pelaku bisa dipenjara hingga 10 tahun.

Karena itulah, masyarakat juga harus segera menyadari bahwa keamanan data pribadi sangat penting.

Banyaknya data pribadi berseliweran di dunia maya selama ini tidak mengherankan, karena masyarakat tidak segera aware mengamankan data pribadinya masing-masing.

Jangankan data digital, data fisik pun masih banyak yang belum aware. Dia mencontohkan, seberapa sering nasabah mengganti PIN ATM.

’’Kita membiarkan KTP dan KK difotokopi orang atas berbagai keperluan tertentu, tanpa jaminan keamanan atas informasi di dalamnya,’’ lanjut Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya itu.

Di dunia maya, banyak yang belum menyadari bahwa data yang diposting sembarangan akan terekam oleh platform penyedia layanan aplikasi, seperti Google, Facebook, dan platform lainnya dalam bentuk big data.

Jejak digital itu tidak akan bisa dihapus. Sebagai gambaran, foto kartu keluarga tidak akan muncul di Google image bila dahulu tidak ada yang mempostingnya.

Rudiantara mengakui registrasi ulang kartu SIM prabayar belum sempurna. Terkait registrasi menggunakan NIK dan nomor KK yang banyak beredar di dunia maya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News