Akui Sejak Awal Sudah Pecah Kongsi
jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dihadirkan sebagai saksi dugaan suap pengamanan kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Rabu (3/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Erry bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. Dalam kesempatan itu, Erry menjelaskan bahwa memang hubungannya dengan Gatot tak harmonis. Dia menjelaskan, ketidakharmonisan itu terjadi sejak sebulan setelah dilantik pada Juni 2013.
Erry mengklaim tak tahu pasti penyebabnya. Ia mengatakan, pernah minta bertemu dengan Gatot. Namun karena kesibukan Gatot, akhirnya tidak jadi bertemu. "Selama dua tahun kita kurang berkomunikasi," kata anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.
Erry mengaku, seingatnya komunikasi yang baik dengan Gatot hanya sebulan pertama saja pascadilantik.
Seperti diketahui, Gatot dan Evi didakwa memberi suap Rp 200 juta ke Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti. Pemberian itu agar Rio mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara bansos, bantuan daerah bawahan, tunggakan dana bagi hasil, penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Rio sudah divonis satu tahun enam bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dihadirkan sebagai saksi dugaan suap pengamanan kasus korupsi dana bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak