Akuisisi Agro oleh BRI Bebas Monopoli
Selasa, 14 Desember 2010 – 10:17 WIB
JAKARTA - Keinginan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) untuk mengakuisisi mayoritas saham PT Bank Agroniaga Tbk (Agro) bisa segera terealisasi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin aksi itu tidak akan terjerat Undang Undang larangan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Selain itu, KPPU juga melakukan penilaian terhadap pasar produk dimana kedua bank sama-sama memiliki produk bank umum konvensional. Namun itu pun tidak menimbulkan permasalahan atau tidak melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen, mengatakan pihaknya telah melakukan penilaian awal atas permintaan konsultasi BRI dan hasilnya berdasarkan penghitungan indeks konsentrasi pasar (HHI), nilainya di bawah 1800. Sesuai dengan Pekom No.13/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana indeks konsentrasi pasar atau HHI kurang dari 1800 artinya tidak terdapat kekhawatiran adanya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Berdasarkan hasil Penilaian Awal tersebut, pada tanggal 3 Desember 2010 Komisi mengeluarkan pendapatnya bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh rencana pengambilalihan saham PT Bank Agroniaga oleh PT Bank Rakyat Indonesia," kata Zaki dalam keterangan resmi, kemarin.
Baca Juga: