Akuisisi BTN Syariah oleh BSI Perlu Ditinjau Ulang
Kamis, 29 September 2022 – 21:51 WIB

Bank Syariah Indonesia (BSI) ilustrasi. Foto dok BSI
"Dengan demikian di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," kata dia.(chi/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR mengusulkan agar kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) pada 2023 ditinjau kembali.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- BSI Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Nilainya Sebegini
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI