Akuisisi Danamon Dinilai Langgar Peraturan BI
Senin, 13 Mei 2013 – 18:51 WIB
JAKARTA - Pengamat perbankan dari Universitas Indonesia (UI), Aris Yunanto mengatakan rencana akuisisi 67,37 persen saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) oleh Development Bank of Singapore (DBS) Group Holding Ltd dari Singapura yang dilakukan tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku di Indonesia akan mengancam industri perbankan nasional. Bank Indonesia (BI), dia ingatkan harus berpikir ulang untuk menyetujui akuisisi tersebut. "Jika akuisisi ini diloloskan tanpa ada pembatasan yang jelas dan tegas maka dipastikan akan mengancam industri perbankan nasional. Kekuatan modal yang luar biasa dari DBS akan dengan leluasa memasuki berbagai sektor," ujar Aris Yunanto.
"Mereka yang berusaha memuluskan jalan bagi akuisisi Bank Danamon oleh DBS ini mesti berpikir ulang dengan untuk kepentingan negara dan bangsa, khususnya, industri keuangan nasional," kata Aris Yunanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).
Baca Juga:
Secara hukum lanjutnya, model akuisisi itu melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang kepemilikan saham bank yang menyebutkan investor asing boleh menguasai saham bank maksimal 40 persen. Pemegang saham boleh menambah kepemilikan sahamnya jika memenuhi penilaian BI selama tiga periode berturut-turut dalam kurun lima tahun.
Baca Juga: