Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK
Rabu, 09 November 2011 – 18:50 WIB

Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta semua proses hukum dihentikan selama uji materi UU No 32 Tahun 2002 berlangsung. Penghentian proses hukum itu termasuk juga proses akuisisi perusahaan penyiaran PT Indosiar Visual Mandiri yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, selama UU Penyiaran dalam tahap pengujian, maka rencana akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) terhadap Indosiar harus ditunda terlebih dahulu. Karena hal itu belum memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami sangat menghargai sikap MK itu," kata Koordinator KIDP, Eko Maryadi di Jakarta, Rabu (9/11).
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa selama UU Penyiaran dalam tahapan pengujian, berbagai proses hukum atau akuisisi harus dihentikan karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta semua proses hukum
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti