Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK
Rabu, 09 November 2011 – 18:50 WIB
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta semua proses hukum dihentikan selama uji materi UU No 32 Tahun 2002 berlangsung. Penghentian proses hukum itu termasuk juga proses akuisisi perusahaan penyiaran PT Indosiar Visual Mandiri yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, selama UU Penyiaran dalam tahap pengujian, maka rencana akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) terhadap Indosiar harus ditunda terlebih dahulu. Karena hal itu belum memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami sangat menghargai sikap MK itu," kata Koordinator KIDP, Eko Maryadi di Jakarta, Rabu (9/11).
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa selama UU Penyiaran dalam tahapan pengujian, berbagai proses hukum atau akuisisi harus dihentikan karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta semua proses hukum
BERITA TERKAIT
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan