Akuisisi Indosiar Akibat Kelalaian Pemerintah

Akuisisi Indosiar Akibat Kelalaian Pemerintah
Akuisisi Indosiar Akibat Kelalaian Pemerintah
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, terjadinya akuisisi perusahaan penyiaran yang melanggar Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah akibat kelalaian fungsi pengawasan pemerintah. Jika hal itu dibiarkan maka pemerintah turut andil dalam pelanggaran tersebut. Karena itu, pemerintah harus jeli melihat ruang yang bisa dimanfaatkan kelompok tertentu agar tidak terjadi pelanggaran UU.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan MK dalam kasus akuisisi ini tidak dalam posisi mengomentari UU. Namun, Akil menjelaskan bahwa secara mendasar bahwa UU Penyiaran itu adalah lex specialis, artinya memiliki bobot lebih besar ketimbang UU lex generalis. Dalam memutuskan sebuah kasus yang menyangkut UU lex specialis, maka UU lex generalis  harus   mengikuti lex specialis. Ironisnya, kata dia, para pelaku akuisisi berdalih dengan menggunakan UU lex generalis.

"Problemnya, banyak lubang yang bisa digunakan oleh pelaku industri untuk memanfaatkan UU Penyiaran dengan UU bisnis, membuat seolah-olah posisinya dilematis.  Padahal UU Penyiaran tidak mengatur tunduk dengan UU Perseroan maupun UU Pasar Modal. Pemerintah tidak menjaga hal itu. Jika sudah seperti itu harus dibawa ke hukum,” jelas Akil Mochtar di sela-sela pembukaan simposium internasional MK di Jakarta, Minggu (10/7) malam.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, pihaknya tidak ingin berpolemik soal akuisisi Indosiar oleh PT EMTK. "Saya tidak mau berkomentar soal kasus konkret, nanti saya dibilang tidak netral. Saya menunggu kapan UU itu diuji materi," katanya.

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, terjadinya akuisisi perusahaan penyiaran yang melanggar Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News