Akuisisi Indosiar Akibat Kelalaian Pemerintah
Senin, 11 Juli 2011 – 18:57 WIB
Ketika ditanya antara UU Penyiaran sebagai lex specialis dan UU Pasar Modal sebagai lex generalis, mana yang harus diutamakan, Mahfud MD mengatakan, itu sudah menjadi pengetahuan umum dan semua orang tahu. "Ya, semua orang sudah tahu kalau itu, mahasiswa fakultas hukum saja tahu," kata Mahfud MD yang menyindir para pejabat negara yang tidak bisa membedakan sebuah UU kategori lex specialis dan lex generalis.
Baca Juga:
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) M Najib mengatakan, jika Bapepam-LK dan Kementerian Kominfo ngotot mengizinkan akuisisi itu, pihaknya akan memanggil lembaga terkait itu ke DPR. "Langkah pertama, kami akan memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lalu Menteri Kominfo," kata Najib.
Seperti diketahui, KPI sudah mengeluarkan legal opinion yang intinya menganggap akuisisi Indosiar oleh PT EMTK melanggar UU Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005. Sebab dengan mengakuisisi Indosiar, maka PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi sekaligus yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.
Padahal UU Penyiaran dengan tegas melarang kepemilikan lebih dari frekuensi di satu provinsi Jika dilanggar maka akan diancam hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 5 miliar.(fuz/jpnn)
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, terjadinya akuisisi perusahaan penyiaran yang melanggar Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi