Akuisisi Indosiar Diduga Gunakan Surat Palsu

Akuisisi Indosiar Diduga Gunakan Surat Palsu
Akuisisi Indosiar Diduga Gunakan Surat Palsu
JAKARTA - Proses akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) diduga kuat menggunakan surat izin palsu. Menariknya lagi, surat bodong tersebut diduga membawa nama Menteri Pendidikan Nasional saat menjabat Menkominfo, M Nuh. Kini data surat bodong tersebut beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Rabu (20/7).

Mantan Ketua Pansus UU Penyiaran, Paulus Widyanto yang dikonfirmasi wartawan mengaku juga memiliki data korespondensi antara Menteri Komunikasi dan Informatika  M Nuh dengan Mahkamah Agung (MA) dan PT EMTK. “Tidak ada fatwa yang dikeluarkan MA saat itu. Itu surat izin bodong yang dibuat M Nuh ketika menjadi menteri saat proses akuisisi itu terjadi,” kata Paulus Widyanto di Jakarta, Rabu (20/7).

Dikatakan, surat izin bodong itu diperkuat oleh fakta  saat Kemkominfo yang tidak dapat menunjukkan fatwa MA pada pertemuan tripartit 14 maret 2011 antara Keminfo, Bapepam dan KPI.  Disebutkan Paulus, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Sukri Batubara yang mengaku memiliki fatwa dari MA atas akuisisi ini, hanya bisa membacakan tanpa bisa menunjukkan fatwa tersebut.

Paulus menegaskan bahwa Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) akan mengingatkan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring akan adanya proses yang tidak lazim dalam akuisisi itu. Apalagi, imbuh dia, MA tidak pernah mengeluarkan fatwa soal itu. “Kalau kemudian muncul pengakuan ada fatwa MA, itu namanya mencatut nama MA dan surat itu pasti bodong,” katanya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Proses akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) diduga kuat menggunakan surat izin palsu. Menariknya lagi, surat bodong


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News