Akuisisi Indosiar Langgar UU, DPR Siapkan Pansus
Senin, 25 Juli 2011 – 20:06 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat beraudiensi dengan KPI Pusat dan dihadiri Menkominfo Tifatul Sembiring memerintahkan Kementerian Kominfo, KPI, lembaga-lembaga penyiaran, Bapepam-LK menginstruksikan agar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilaksanakan. Kata dia, tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan frekuensi pada satu orang atau satu badan hukum, karena frekuensi pada hakikatnya adalah domain publik.
Baca Juga:
Pernyataan ini diapresiasi anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasi. Dia berharap agar, Menkominfo sebagai penegak regulator harus menegakkan UU Penyiaran yang sejalan dengan sikap Presiden SBY.
“Kita mengapresiasi pernyataan Presiden SBY dan ketegasan sikap KPI yang telah mengeluarkan legal opinion terkait kasus akuisisi Indosiar. Kita mengharapkan Kementerian Kominfo sebagai regulator harus menegakkan UU Penyiaran, bukan sebaliknya membuat keputusan yang melawan perintah Presiden,” katanya.
Menurut Achsanul yang juga Wakil Ketua Komisi XI, persoalan akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) bukan di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tetapi di Kementerian Kominfo. Pasalnya, Bapepam-LK bekerja di koridor yang bersinggungan dengan UU Pasar Modal. Tetapi karena akuisisi ini terkait UU Penyiaran, maka Bapepam-LK juga harus menghormati UU Penyiaran.