Akuisisi Indosiar oleh SCTV Bakal Melanggar UU

Akuisisi Indosiar oleh SCTV Bakal Melanggar UU
Akuisisi Indosiar oleh SCTV Bakal Melanggar UU
Pendapat yang sama juga disampaikan Mochamad Riyanto, anggota KPI Pusat yang membidangi infrastruktur. Menurunya, industri penyiaran sangat berkaitan dengan publik sehingga tidak boleh terjadi monopoli.

Untuk mencegahnya monopoli itu, kata Riyanto, KPI mulai melakukan road show ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bapepam, serta KPPU. "Untuk menjelaskan soal posisi UU Penyiaran dan KPI dalam penyelesaian sengketa industri penyiaran. Mereka sekarang mulai memahami lex specialis UU Penyiaran yang melarang monopoli,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR dari FKB Effendy Choirie (Gus Choi) mengatakan, merger atau akuisisi itu tidak dibenarkan dalam UU Penyiaran.  “Rencana akusisi Indosiar oleh PT EMTK misalnya, itu bertentangan dengan UU Penyiaran dan harus dibatalkan,” katanya.

Dikatakan Gus Choi, sekarang ada upaya dari Kominfo untuk mempreteli peran, fungsi, dan tugas KPI. Sehingga nantinya, kata Gus Choi, KPK hanya mengurus konten penyiaran. “KPI ini ibarat tidak punya tangan dan kaki, hanya ada mulut,” katanya.

JAKARTA - Kritik terhadap rencana PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) yang juga pemilik SCTV untuk mengakuisisi Indosiar terus bermunculan. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News