Akun Medsos ASN Mulai Dipelototi
jpnn.com, JAWA BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan mengawasi pengguna media sosial (medsos) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan sikap netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada 2018.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto menjelaskan, pengawasan akun medsos milik abdi negara sebagai lanjutan larangan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menurut Koto, pihaknya akan melototi akun medsos yang dibantu tim siber kepolisian.
“Tim siber kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian. ASN ini dilarang untuk memposting, meng-like, atau berselfie dengan calon kepala daerah,” ujar Koto, Senin (15/1/2018).
Pengawasan akun medsos sebagai antisipasi adanya keperbihakan ASN terhadap calon kepala daerah. Bawaslu Jawa Barat mencatat, terdapat 10 kasus yang melibatkan ASN dalam pesta demokrasi pada Pilkada serentak 2017. Kasus tersebut bermula dari keberpihakan ASN melalui medsos.
Menurut Koto, lembaganya bisa merekomendasi sanksi kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BKPPD) jika penelusuran menyatakan ASN terindikasi melanggar aturan ini. Sanksi bisa berupa penurunan pangkat setingkat hingga penundaan kenaikan gaji.
“Semua akun medsos kami awasi. Mulai dari Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube,” kata Koto.(kub/gob)
Pengawasan akun medsos milik abdi negara sebagai lanjutan larangan yang dikeluarkan Kemenpan RB.
Redaktur & Reporter : Yessy
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg