Akuntabilitas Pemda Rendah, Perda Banyak Bermasalah
Hasil Riset Kerjasama Indonesia-Australia dengan Sampel Enam Daerah
Senin, 07 Desember 2009 – 19:15 WIB
Penyebab lain yang dikemukakan adalah soal peraturan atau panduan yang dipakai dalam menyusun laporan keuangan daerah, yang masih belum seragam, serta malah cenderung tumpang-tindih dalam pelaksanaan. "Sudah ada memang yang namanya standar akuntabilitas untuk sektor publik (SAP), namun dalam pemberlakuannya, kadang Depdagri sendiri malah kerap memberikan pengecualian atau detail panduan berbeda kepada daerah-daerah ketika harus menyusun laporan keuangan," ungkap mereka lagi, sambil mencontohkan pula betapa audit BPK terhadap laporan keuangan daerah kerap diberi label "disclaimer" maupun "adverse opinion".
Baca Juga:
Untuk itu, dalam bagian rekomendasinya, sebagaimana disampaikan Harun, kedua peneliti antara lain menekankan perlunya reformasi dalam perekrutan CPNS (terutama di bidang keuangan) dan keseragaman panduan peraturan dalam penyusunan laporan keuangan daerah tersebut, yaitu tak lain adalah SAP. "Juga, pemerintah agar lebih fokus lagi terutama dalam reformasi bidang akunting ini demi mencegah korupsi, serta mungkin perlu mendesain tiga saja contoh sistem akunting terkomputerisasi yang mudah dipelajari (dilatih), yang masing-masing bisa untuk level Pemprov, Pemkab, serta Pemko," ujar Harun pula.
Sementara itu, dalam topik mengenai proses pembuatan Perda, Butt dan Sholikin mengutarakan bahwa salah satu titik pandang ketertarikan mereka dalam meneliti tema ini adalah otonomi daerah yang saat ini sudah berjalan sedemikian rupa. Dalam penelitian mereka itu, yang juga mengambil sampel lokasi di tiga daerah, yaitu Kota Jakarta, Banjarmasin dan Manado, mereka pun menyimpulkan beberapa hal.
Di antara kesimpulan yang disebutkan, antara lain bahwa sebenarnya hanya ada tiga jenis Perda yang terbanyak dihasilkan daerah selama ini - bahkan cenderung umum - yaitu Perda tentang pajak/retribusi, Perda tentang organisasi daerah, serta Perda tentang keuangan daerah (APBD). "Kemudian, kita juga menemukan beberapa masalah umum dalam proses pembuatan Perda selama ini. Antara lain yaitu kurang atau jarangnya dilakukan konsultasi atau partisipasi publik - kebanyakan sekadar sosialisasi - serta jarangnya ada analisis terhadap dampak potensial suatu Perda," papar Sholikin.
JAKARTA - Dua topik penting dan relatif menjadi ongoing issues (isu berjalan) di tanah air, menjadi fokus dua kajian yang dilakukan oleh dua pasang
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia